PENDIDIKAN
KARAKTER
Oleh:
Sobarudin
Pra
Wacana
Membincangkan karakter, maka sama halnya dengan
memperbincangkan issu yang menjadi sorotan semua elemen bangsa yang peduli pada
perkembangan moral bangsa kedepan. Sorotan itu mengenai berbagai aspek
kehidupan, dapat terlihat di berbagai tulisan di media cetak, wawancara,
dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para
pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat sosial
berbicara karakter bangsa di berbagai
forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Fenomena yang muncul di masyarakat seperti
korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan
ekonomi yang konsumtif, kehidupn politik yang tidak produktif, dan sebagainya
menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai
kesempatan. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan,
undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih
kuat.
Upaya solusi lain yang banyak dikemukakan untuk
mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah kemerosotan karakter bangsa yang
dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai alternatif yang
bersifat preventif karena pendidikan
membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat
preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda
bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab
berbagai masalah kemerosotan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari
pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi
memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Berbicara
masalah pendidikan maka terkait hal kurikulum, Kurikulum adalah perangkat mata
pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga
penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang
akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidika.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum).
Sementara menurut UU SISDIKNAS No. 20 tahun
2003 “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (UU
SISDIKNAS. 2003).
Jadi dapat dikatakan bahwa kurikulum adalah
jantungnya pendidikan (curriculum is the
heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini,
memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan karakter bangsa
dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka
masyarakat, ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat
lainnya di berbagai media massa, seminar, dan sarasehan yang diadakan oleh
Kementerian Pendidikan Nasional pada awal tahun 2010 menggambarkan adanya
kebutuhan masyarakat yang kuat akan pendidikan karakter bangsa. Apalagi jika
dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara
imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam
Tujuan Pendidikan Nasional.
Respon dan kepedulian masyarakat mengenai
pendidikan karakter bangsa telah pula menjadi kepedulian pemerintah. Berbagai
upaya pengembangan pendidikan karakter bangsa telah dilakukan di berbagai
direktorat dan di berbagai lembaga pemerintah, terutama di berbagai unit
Kementrian Agama. Upaya pengembangan itu berkenaan dengan berbagai jenjang dan
jalur pendidikan walaupun sifatnya belum menyeluruh.
Keinginan masyarakat dan kepedulian pemerintah
mengenai pendidikan karakter bangsa, akhirnya berakumulasi pada kebijakan
pemerintah mengenai pendidikan karakter bangsa dan menjadi salah satu program
unggulan pemerintah, paling tidak untuk masa 5 (lima) tahun mendatang.
Pembahasan
A. Pengertian Pendidikan Karakter Bangsa
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan
di Indonesia. Dinyatakan bahwa ;
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.(UU SISDIKNAS. 2003)
Tujuan pendidikan nasional itu merupakan
rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi
dasar dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa.
Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti
pendidikan budaya karakter bangsa perlu dikemukakan pengertian istilah,
karakter bangsa, dan pendidikan. Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau
kepribadian seseorang yang terbentuk
dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara
pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah
nilai, moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan
hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan
karakter masyarakat dan karakter bangsa.
Oleh karena itu, pengembangan karakter bangsa hanya dapat dilakukan melalui
pengembangan karakter individu seseorang. Akan tetapi, karena manusia hidup
dalam ligkungan sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan karakter individu
seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang
berangkutan. Lingkungan sosial dan budaya bangsa Indonesia adalah Pancasila;
jadi pendidikan budaya dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa Pendidikan
karakter bangsa merupakan suatu upaya
yang dilakukan untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta
didik melalui pendidikan hati, otak, dan fisik.
Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan
sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan juga bermakna suatu
usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi
keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Keberlangsungan itu ditandai oleh pewarisan karakter yang telah dimiliki
masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan karakter bermakna suatu proses pewarisan karakter bangsa bagi generasi
muda dan juga proses pengembangan karakter bangsa untuk peningkatan kualitas
kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan karakter juga bisa berarti
melakukan usaha sungguh-sungguh, sitematik dan berkelanjutan untuk
membangkitkan dan menguatkan kesadaran serta keyakinan semua orang Indonesia
bahwa tidak ada masa depan yang lebih baik tanpa membangun dan menguatkan
karakter rakyat Indonesia. (http://www.batararayamedia.com)
Dalam proses pendidikan karakter bangsa, secara
aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses
internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam
bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,
serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat.
Atas dasar pemikiran itu, pengembangan
pendidikan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa
di masa mendatang. Pengembangan itu harus dilakukan melalui perencanaan yang
baik, pendekatan yang sesuai, dan metode belajar serta pembelajaran yang
efektif.
B. Landasan Pedagogis Pendidikan Karakter Bangsa
Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh
dilepaskan dari lingkungan peserta didik berada, terutama dari lingkungan
budayanya, karena peserta didik hidup tak terpishkan dalam lingkungannya dan
bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya. Pendidikan yang tidak
dilandasi oleh prinsip itu akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar
budayanya. Ketika hal ini terjadi, maka mereka tidak akan mengenal budayanya
dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya.
Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang
yang tidak menyukai budayanya.
Kecenderungan semakin kuat seseorang memiliki
dasar pertimbangan, semakin kuat pula kecenderungan untuk tumbuh dan berkembang
menjadi warga negara yang baik. Pada titik kulminasinya, norma dan nilai secara
kolektif pada tingkat makro akan menjadi norma dan nilai bangsa. Dengan
demikian, peserta didik akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki
wawasan, cara berpikir, cara bertindak, dan cara menyelesaikan masalah sesuai
dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.
Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan
yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, “mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, aturan dasar yang mengatur pendidikan
nasional (UUD 1945 dan UU Sisdiknas)
sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi
diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
Pendidikan adalah suatu proses akulturasi,
berfungsi mewariskan nilai-nilai dan prestasi masa lalu ke generasi mendatang.
Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa
itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Selain mewariskan, pendidikan juga
memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu
itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini
dan masa yang akan datang, serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi
karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan karakter bangsa merupakan
inti dari suatu proses pendidikan.
Bertalian dengan ini menurut
Sajidan, menyebutkan bahwa Penanaman pendidikan berkarakter tak melulu
hanya melalui peraturan-peraturan yang normatif. Lebih dari itu, pendidik
pun harus menjadi teladan bagi siswa yang tercermin dari akhlak dan
perilakunya. (http://sajidan.staff.fkip.uns.ac.id)
Upaya pendidikan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan
nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar dan karakter bangsa.
Kebajikan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh
karena itu pendidikan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan
nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia,
agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan
nasional.
C. Fungsi Pendidikan Karakter Bangsa
Fungsi pendidikan karakter bangsa adalah:
1.
Pengembangan: pengembangan
potensi peserta didik untuk menjadi pribadi berperilaku baik; ini bagi peserta
didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan karakter bangsa;
2.
Perbaikan: memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggung
jawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat; dan
3.
Penyaring: untuk menyaring
budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.
D. Tujuan Pendidikan Karakter Bangsa
Tujuan pendidikan karakter bangsa adalah:
1. mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif
peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai dan karakter
bangsa;
2. mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta
didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi bangsa
yang religius;
3. menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
4. mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi
manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan
5. mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah
sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan
persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity). (Team Widyaiswara BDK. 2010).
E. Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan karakter
bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber
berikut ini.
1.
Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat
beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu
didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan
kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar
pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan karakter bangsa harus didasarkan
pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
2.
Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan
atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut
Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan
politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan karakter
bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih
baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
3.
Budaya: sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang
hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui
masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna
terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat itu.
Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan
budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan karakter bangsa.
4.
Tujuan
Pendidikan Nasional: sebagai rumusan
kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh
berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan
nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara
Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang
paling operasional dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa.
Berikut Deskripsi
Nilai Pendidikan Karakter Bangsa
1.
Religius, maknanya Sikap dan perilaku yang patuh
dalam melaksanakan ajaran agama yang
dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun
dengan pemeluk agama lain.
2.
Jujur, maknanya Perilaku yang didasarkan pada
upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam
perkataan, tindakan, dan pekerjaan
3.
Toleransi, maknanya Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama,
suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari
dirinya.
4.
Disiplin, maknanya Tindakan yang menunjukkan
perilaku tertib dan patuh pada berbagai
ketentuan dan peraturan.
5.
Kerja keras, maknanya Perilaku
yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan
belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.
Kreatif, maknanya Berpikir dan
melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri, maknanya Sikap dan
perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan
tugas-tugas.
8.
Demokratis, makanya Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai
sama hak dan kewajiban dirinya dan orang
lain.
9.
Rasa Ingin Tahun, maknanya Sikap dan tindakan yang selalu
berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang
dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.
Semangat Kebangsaan, maknanya Cara berpikir,
bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11.
Cinta Tanah Air, maknanya Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan
kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan
yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan
politik bangsa.
12.
Menghargai Prestasi, maknanya Sikap dan tindakan yang
mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan
mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.
Bersahabat/Komunikatif, maknanya Tindakan yang
memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang
lain.
14.
Cinta Damai, maknaya Sikap, perkataan, dan tindakan yang
menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15.
Gemar Membaca, maknanya Kebiasaan menyediakan waktu untuk
membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.
Peduli Lingkungan, maknanya Sikap dan tindakan
yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan
mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17.
Peduli sosial, maknanya Sikap dan tindakan yang selalu
ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab, maknanya Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan
budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.(Kemdiknas Balitbang Puskur. 2010).
Kesimpulan
Pendidikan
Karakter Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga
menyaring pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta
didik yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya pembentukan
karakter sesuai dengan karakter bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya
dilakukan di sekolah/kampus melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik
melalui mata pelajaran/mata kuliah maupun serangkaian kegiatan pengembangan
diri yang dilakukan di kelas dan luar sekolah/kampus.
Wujud nyata
pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan, seperti: religius, jujur,
disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggung-jawab, dsb. perlu dimulai
dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai dengan cakupan yang lebih luas di
masyarakat sampai negara. Nilai-nilai tersebut tentunya perlu
ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi karakter peserta
didik/mahasiswa yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu bangsa yang
besar.
Esensi pendidikan karakter bangsa bukan merupakan
mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri atau merupakan nilai yang
diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman nilai-nilai baik melalui mata
pelajaran/mata kuliah, program pengembangan diri maupun budaya sekolah/kampus.
Upaya pengembangan pendidikan karakter bangsa
ini perlu dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah/kampus yang
secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam
kurikulum sekolah/kampus yang selanjutnya diharapkan menghasil budaya
sekolah/kampus yang lebih bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Kemdiknas Balitbang Puskur . 2010, Pengembangan Pendidikan Budaya Dan Karakter
Bangsa, Pedoman Sekolah, Jakarta .
Team Widyaiswara BDK. 2010. Bahan Ajar. Bandung
Undang-Undang RI. 2003.Undang-Undang RI
Tentang SISDIKNAS, Bandung: Citra Umbara.
http://sajidan.staff.fkip.uns.ac.id, diakses tgl 06 Juli 2012 jam
22.00 WIB
http://www.batararayamedia.com, di akses tgl 06 juli 2012 jam 23.15
WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum, diakses 07 Juli 2012 jam 10.20 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar