MENJADI GURU PROFESIONAL
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengembangan Profesionalisme Tenaga Kependidikan
Dosen Pengajar : Dr. Saefudin Zuhri, M.Ag.
Disusun Oleh :
S O B A R U D I N
Kelas : PAI - A
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Maju mundurnya kondisi suatu bangsa erat kaitannya dengan maju mundurnya pendidikan dimana bangsa itu berada. Unsur terpenting dari maju mundurnya pendidikan adalah existensi Guru. Guru dimaksud adalah mulai dari strata terendah sampai strata tertinggi yang tidak saja formal (sekolah) juga nonformal (tidak melalui jalur sekolah).
Guru memegang peranan sangat vital dan posisi begitu strategis itu, maka sejatinya harus tampil secara kaffah sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional suatu bangsa, semakin jauh dari Standar dimaksud maka semakin jauh pula sosok Guru Profesional, padahal dipundaknyalah masa depan pendidikan suatu bangsa dipikul.
Guru yang profesional memegang amanah yang tidak mudah, dia senantiasa harus mendidik, membimbing, melatih dan mengembangkan kurikulum (perangkat kurikulum) sebagaimana bunyi prinsip yang sudah lama kita kenal yakni “ ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani.” Hal ini bermakna bahwa guru bila posisi didepan maka harus memberikan suri tauladan, bila posisi di tengah maka harus memberikan prakarsa atau gagasan dan bila posisi dibelakang harus memberikan motivasi atau dorongan spirit kepada peserta didik.[1]
Tidak jarang seorang guru maupun dosen mempunyai anggapan bahwa dirinya telah menjadi tenaga professional sebagaimana yang dimaksud oleh UU 14 /2005 Bab I Pasal 1 ayat 1:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2] Namun terkadang lupa akan konsekwensi dari anggapannya itu. Yang menjadi keyakinannya itu adalah rutinitas dia pagi berangkat ke sekolah dan siang atau sore bahkan sampai larut malam baru pulang ke rumah, itu sudah menandakan ia sudah profesional.
B.Rumusan Masalah
Yang menjadi pertanyaan apakah benar guru atau dosen yang mempunyai anggapan bahwa dirinya demikian itu benar-benar sebagai guru profesional?, melalui makalah sederhana ini pemakalah bermaksud mendeskripsikan sekaligis mengkritisi apakah yang dimaksud guru profesional, apa urgensinya guru profesional dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia, syarat apa saja harus dipenuhi untuk menjadi guru profesional serta apa saja ciri guru profesional dalam melaksanakan tugas keguruannya ?.
BAB II
P E M B A H A S A N
A. Pengertian Guru Profesional
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, guru diartikan orang yang kerjanya mengajar, atau salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan.[3]
Menurut Sardiman (2001) Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[4]
Selanjutnta menunut UU No.14/2005 Bab I Pasal 1 ayat 1 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[5]
Dengan demikian dapat ditarik benang merah yang dimaksud dengan guru adalah seseorang yang telah mempunyai kompetensi tertentu untuk mendidik peserta didik sesuai dengan tujuan tertentu dan menurut aturan tertentu yang telah ditentukan.
Selanjutnya professional, berasal dari kata profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi berarti suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademik yang intensif.[6]
Sedangkan menurut Syafruddin Nurdin (2002), profesional berasal dari kata profesi yang artinya sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.[7] Selanjutnya profesi juga berarti suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik.
Dari beberapa pendapat diatas mengenai pengertian profesi maka dapat disarikan bahwa, profesional berarti suatu pekerjaan yang dilakukan seseorang dan sebagai sumber penghasilan yang membutuhkan suatu keahlian khusus setelah sebelumnya melalui proses latihan dan kursus atau melalui pendidikan akademis yang intensif.
Guru profesional mempunyai makna bahwa orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah Negara dan telah berpenglaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[8] Dapat juga dikatakan guru professional adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru profesional haruslah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
Guru profesional juga harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Seorang guru profesional harus merasa bahwa dirinya “pemilik risalah” dan dia harus menyadari dengan kemuliaannya serta mengamati urgensinya, disamping itu, ia tidak kikir untuk menyampaikan kebaikan dan tidak memandang remeh hal-hal yang bisa menghalangi risalahnya, sungguh kemuliaan seorang guru disebabkan karena tugas-tugasnya. pandangan yang kontinu terhadap risalahnya, pembelaannya terhadap risalahnya, pembelaannya tehadap kebenaran, seruannya untuk menjaga kesucian jiwa dalam hidup, menyucikan hati dari kejahatan dan menjaga kemuliaan misi pendidikan dan membelanya.[9]
B. Urgensi Guru Profesional
Apa jadinya apabila pendidikan tidak ditangani secara serius dan profesional. Fenomena lemahnya daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia di dalam maupun luar negeri dan rendahnya kualitas pendidikan Indonesia dewasa ini semakin memperkuat asumsi bahwa pendidikan di Indonesia harus benar-benar ditangani secara profesional dan guru-guru profesional pula.
Guru profesional merupakan ujung tombak penentu kualitas pendidikan di Indonesia. Di tangan guru profesionallah akan terlahir suasana belajar yang kondusif untuk kemudian melahirkan suatu generasi-generasi harapan bangsa yang benar-benar dapat diharapkan untuk menyongsong masa depan dan menerima tongkat estafeta kepemimpinan bangsa ke depan.
Perkembangan arus globalisasi dan medernisasi yang ditandai dengan pesatnya teknologi dan sistem informasi adalah fenomena riil di sekeliling kita, yang kesemuanya memerlukan kearifan dari semua pihak terutama guru sebagai sebuah profesi yang dalam tugasnya harus dapat mentransformasikan nilai, ilmu dan budaya kepada peserta didik dengan lebih baik dan efektif.
Untuk menjalankan tugas itu semua maka eksistensi guru profesional adalah suatu keniscayaan. Sehingga benar adanya ungkapan bahwa “maju mundurnya suatu bangsa tergantung kualitas dan komitmen gurunya”, hal ini pula senada dengan apa yang terjadi di Jepang setelah dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki. Jepang begitu konsisten dan resfek akan fungsi, peran dan tanggung jawab guru.
C. Syarat Guru Profesional
Guru yang profesional maka harus memenuhi persyaratan tertentu, sehingga eksistensinya tidak diragukan lagi dan manfaatnya lebih terasa untuk dirinya secara pribadi dan masyarakat secara umum. Syarat guru profesional ini diantaranya dia harus mempunyai kompetensi :
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik bermakna kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[10]
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru harus mempunyai kemampuan sedikitnya: 1) Meng-aktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar, 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari.[11] Maksudnya adalah guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu jadi inspirasi bagi siswa.
Dengan demikian fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan teladan dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Maksudnya adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan kata lain guru yang memiliki kompetensi ia senantiasa harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik, pengetahuan tentang kurikulum.
Berdasarkan hal di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi.
2. Kemampuan mengelola program pembelajaran.
3. Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4. Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik.
Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a) Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b) Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c) Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
7. Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
9. Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional.
10. Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
11. Kemampuan memahami karakteristik peserta didik.
12. Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
13. Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
14. Kemampuan/berani mengambil keputusan.
15. Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.
16. Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.
17. Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.[12]
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan guru atau pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[13]
Maksudnya adalah menunjukan kemampuan berkomunikasi sosial dengan murid-murid maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan lebih luas dengan masyarakat.
D. Ciri Guru Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Keguruan
Seorang guru dapatlah dikatakan profesional dimana dalam berkerja menjalankan tugas keguruannya memiliki ciri seperti :
1. Berkomitmen dalam kepentingan siswa dan pelaksanaan pembelajaran
2. Menguasai secara mendalam materi dan penggunaan strategi pembelajaran.
3. Mampu berpikir sistematis dan selalu belajar dari pengalaman, serta mau merefleksikan diri dan instosfeksi.
4. Menjadikan proses belajar mengajar menjadi semakin baik
5. Bertanggung jawab memantau dan mengamati tingkah laku siswa melalui kegiatan evaluasi, mampu membuat program evaluasi analisis, remedial dan melaksanakan bimbingan.[14]
BAB III
K E S I M P U L A N
1. Secara sederhana guru profesional dapat diartikan seseorang yang memiliki kompetensi yang telah ditentukan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran secara konsekwen dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara pribadi, sosial, dan yuridis.
2. Tuntutan peningkatan kualitas pendidikan serta tuntutan kualitas lulusan pada lembaga pendidikan di Indonesia untuk mengimbangi perubahan dunia yang begitu cepat arus sebagai konsekwensi dari era globalisasi, teknologi dan informasi, maka kehadiran guru yang profesional adalah suatu keniscayaan.
3. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi guru profesional yang kesemuannya bermuara pada peningkatan kualitas guru dari sisi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Ciri guru yang profesional dalam praktek tugas keguruannya senantiasa memenuhi apa yang menjadi standar pendidikan dan berorientasi pada kemajuan peserta didik dan dunia pendidikan pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002
Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag, Balai Diklat Keagamaan Bandung. 2010
Purwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.1984 hl 335
PP No 19 tahun 2005 tentang Kompetensi Profesional Guru
Mahmud dan Usumah Quthub, Menjadi Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan profesional, Surakarta: Ziyad Visi Media, 2009. hal. 35
Oemar Hamalik, Media Pengajaran. Bandung: Alumni IKIP
Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta.Rajawali Press. 2010 hal 15
Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali,2001 hal 123
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002, h.. 16.
Team Widya Iswara, Power Point. Balai Diklat Keagamaan Bandung, 2010
UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.
[9] Mahmud dan Usumah Quthub, Menjadi Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan profesional, Surakarta: Ziyad Visi Media, 2009, hal. 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar